Samarinda, 10 Januari 2024 – Prosedur penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terdiri dari beberapa tahap yaitu mahasiswa harus melengkapi berkas seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), lalu menyerahkannya ke Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), yang kemudian diteruskan ke Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (ADVOKESMA) untuk pemeriksaan kelengkapan berkas.
Kriteria penurunan UKT meliputi kondisi kurang mampu, orang tua tunggal, atau penghasilan orang tua yang tidak mencukupi. Semester ini terdapat 267 berkas pengajuan penurunan UKT. Meskipun ADVOKESMA menilai semua berkas layak, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah yang disetujui. Keputusan akhir mengenai jumlah penerima ditetapkan oleh Birokrasi bagian keuangan, yang menyediakan kuota sebanyak 150.
Saat ini, proses penurunan UKT telah memasuki tahap pemeriksaan berkas oleh Birokrasi bagian keuangan, yang diperkirakan akan selesai dalam 2-3 hari. Proses pengumpulan berkas sampai tahap pengumuman memerlukan waktu hingga 3 minggu. Untuk menjaga transparansi, keputusan ini melalui surat keputusan dari Wakil Direktur 2, yang kemudian diserahkan ke ADVOKESMA dan dibagikan ke setiap HMJ untuk diteruskan kepada mahasiswa di masing-masing jurusan.
“Mahasiswa yang ingin mengajukan penurunan UKT untuk tidak terhalang rasa gengsi. Saya menyarankan agar mahasiswa yang membutuhkan pengurangan segera mengajukan, karena berkas dan data pribadi akan dijaga kerahasiaannya oleh ADVOKESMA. Pesan saya pentingnya kelengkapan berkas dan SKTM dalam proses pengajuan penurunan UKT ini.” Ujar Rifki Reynanda Auzan selaku Kepala Kementerian ADVOKESMA. Jumat, (10/01/2025).
Sumber: Rifki Reynanda Auzan selaku Kepala Kementerian ADVOKESMA
👤 Admin: @_wffyh
🎙 Reporter: @mtiaslsaa
📷 Fotografi: @ehnaswa
Follow Us on Our Social Network :
📷Instagram: @ukmjurnalistik @lensapolnes__ @Ujurney_polnes
🎥Youtube: UKM Jurnalistik POLNES
✉Email: ukmjurnalistik@polnes.ac.id