PROSEDUR PENURUNAN UKT HINGGA TAHAP PEMERIKSAAN DENGAN KUOTA TERBATAS
Samarinda, 10 Januari 2024 – Prosedur penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terdiri dari beberapa tahap yaitu mahasiswa harus melengkapi berkas seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), lalu menyerahkannya ke Himpunan Mahasiswa Jurusan…