[OPINI] Alasan di Balik Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta, 31 Maret 2026 — Pemerintah memberlakukan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. “Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak”, ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026)


Pemerintah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terkait peningkatan resiko penggunaan media sosial bagi anak, mulai dari kecanduan digital, paparan konten yang kurang sesuai dengan konsumsi digital anak di bawah 16 tahun, perundungan siber, hingga penipuan daring yang sering menyasar pengguna usia muda. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma”, tambahnya.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) juga menjadi tantangan besar di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli. Hal ini juga turut menjadi perhatian, anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan yang tidak.


Adanya perkembangan teknologi juga menciptakan kemudahan dalam pembelajaran dan berkreasi, tetapi dalam perkembangan ini pun perlu adanya perhatian terhadap konten-konten yang layak atau tidaknya di konsumsi untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Adanya kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.
Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.
Sumber: Komdigi.go.id, detik.com

●●●
👤Admin: @herlitaadhalianf
🎙️Reporter: @edadaead
📸 Fotografi : @ry_lenz4
Follow Us on Our Social Network :
📷Instagram: @ukmjurnalistik @lensapolnes_ @Ujurney_polnes
🎥Youtube: UKM Jurnalistik POLNES
✉Email: [email protected]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *